Kamis, 01 Maret 2012

Materi Mata Kuliah Profesi Konselor

Kode Etik Konselor



Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia
Landasan Kode Etik:
    1. Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab. Harus menaikkan hakekat, martabat, moral manusia. Hakekat manusia:
    1. Manusia itu makhluk Tuhan yang beriman dan bertaqwa
    2. Makhluk sempurna
    3. Makhluk paling tinggi
    4. Khalifah di muka bumi
    5. Penyandang HAM
    1. Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku.
    2. Prinsip dalam Konseling :
      1. Integrasi kepribadian manusia:
  • Keimanan kepada Allah
  • Kemandirian
  • Sosial Kultural
  • Perorangan
      1. Seorang Konselor harus bertanggung jawab, jujur, punya sikap menyenangkan orang lain.
      2. Keahlian (Azas keahlian).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar