Kamis, 01 Maret 2012

Materi Mata Kuliah Profesi Konselor


  1. STANDAR KOMPETENSI KONSELOR
Berikut adalah standar kompetensi sesuai SKKI yang harus dikuasai oleh konselor agar dapat menjadi konselor yang profesional. Kompetensi yang harus dimiliki oleh konselor meliputi kompetensi kepribadian, akademik / pedagogik, dan sosial. Dari penguasaan ketiga kompetensi tersebut, maka akan dapat mencapai kompetensi yang terakhir, yakni kompetensi keprofesionalan.

RUMPUN KOMPETENSI
KOMPETENSI
A. Sikap, nilai, dan disposisi kepribadian yang mendukung.
      1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
      2. Konsisten dalam menjalankan kehidupan keberagamaan dan toleran terhadap pemeluk agama lain.
      3. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghargai individualitas dan kebebasan untuk memilih.
      4. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat serta menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
      5. Memiliki komitmen terhadap kesejahteraan konseli dan meyakini potensi positif konseli.
      6. Secara sistematik membangun konsep tentang perilaku manusia dan proses perubahan.
      7. Membangun perilaku yang bersifat membantu.
      8. Memiliki toleransi tinggi terhadap stress dan frustasi.
      9. Mampu berkomunikasi secara efektif.
      10. Memahami bahwa perbedaan (budaya, usia, gender, ras, etnis, orientasi seksual, atau status sosial ekonomi) mempengaruhi persepsi konseli tentang proses konseling.
      11. Menunjukkan kesadaran akan adanya bentangan yang luas tentang perasaan, pikiran, sikap, dan nilai konseli.
      12. Mengupayakan pembangunan diri pada umumnya dan pengembangan kemampuan profesional pada khusunya.
      13. Menunjukkan kesadaran etik profesional yang kuat.

B. Mengenal secara mendalam konseli yang hendak dilayani
        1. Memahami perkembangan psikologis dan pertumbuhan fisiologis konseli
        2. Menguasai konsep perilaku dan perkembangan konseli yang dilayani
        3. Menguasai konsep dan praksis asesment untuk mengenali konseli yang dilayani
        4. Terampil dalam memilih strategi asesmen yang digunakan
        5. Mampu mengenali, mengakses, dan mengevaluasi ragam instrumen asesmen yang umum digunakan
        6. Terampil di dalam mengadministrasikan, menskor, menafsirkan, dan melaporkan hasil asesmen
        7. Terampil dalam menggunakan hasil asesmen dalam pengambilan keputusan
        8. Terampil di dlaam melaksanakan dan menafsirkan evaluasi program bimbingan dan konseling dan strategi intervensi terkait
        9. Terampil di dalam mengadaptasi dan menggunakan kuesioner, survey, dan asesmen lain untuk kepentingan asesmen kebutuhan sendiri.
        10. Terampil di dalam menyiapkan, menafsirkan, dan menyajikan informasi statistis tentang hasil asesmen
        11. Memahami tanggung jawab profesional praktek asesmen dan evaluasi
        12. Menganalisis kebutuhan semua konseli dalam setting pendidikan yang dilayani

C. Menguasai kerangka teoritik bimbingan dan konseling
          1. Menguasai konsep dan praksis pendidikan
          2. Mampu menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dalam layanan ahli bimbingan dan konseling
          3. Menguasai kaidah-kaidah psikologi dan kesehatan mental serta aplikasinya dalam pendidikan dan layanan bimbingan dan konseling
          4. Memahami konsep proses belajar, keberbakatan, kreativitas, dan keberkebutuhan khusus serta aplikasinya dalam upaya pendidikan dan layanan bimbingan dan konseling
          5. Memahami kaidah-kaidah sosio-budaya dan aplikasinya dalam upaya pendidikan dan layanan bimbingan dan konseling
          6. Menguasai teori, prinsip, dan prosedur bimbingan dan konseling sebagai pendekatan, layanan, teknik dan prosedur penyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
          7. Memahami sebagai model program bimbingan dan konseling, yang bersifat pengembangan (developmental) dan komprehensif

D. Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan
  1. Merancang program bimbingan dan konseling yang komprehensif
  2. Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif
  3. Mengelola / memenej program bimbingan dan konseling yang komprehensif
  4. Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling serta melakukan penyesuaian- penyesuaian sambil jalan (mid-course adjustments) berdasarkan keputusan transaksional selama rentang proses bimbingan dan konseling dalam rangka memandirikan konseli
  5. Melakukan konsultasi dengan konseli, guru, orang tua, administator, dan pihak-pihak lain
  6. Mengkoordinasikan layanan-layanan bimbingan dan konseling yang “available” untuk konseli, guru, orang tua, dan personel sekolah lainnya
  7. Memfasiltasi perkembangan pendidikan, karier, personal, sosial konseli


Tidak ada komentar:

Posting Komentar